Alaku

Pelaku Penebangan Pohon di Pantai Panjang Terancam Pidana, Pemkot Bengkulu Bergerak

Jogging track Pantai Panjang Bengkulu hingga kini masih terlihat sepi pada Sabtu pagi (23/8/25). (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang diduga menebang pohon pelindung di kawasan wisata Pantai Panjang untuk kepentingan pembangunan pondok atau saung. Selain sanksi administratif, pelanggaran tersebut berpotensi diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) setelah tim gabungan melakukan inspeksi lapangan.

Langkah penegakan hukum itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu pada Rabu (17/6/2026). Aduan tersebut dilengkapi rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penebangan tanaman pelindung pesisir oleh pelaku usaha.

Merespons laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu, Ferryzon, bersama Pelaksana Tugas Kasi Penyidikan/PPNS, Tazakrisno.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendatangi titik lokasi yang terekam dalam video sekaligus meminta keterangan dari pemilik usaha yang diduga melakukan penebangan pohon di kawasan wisata tersebut.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mengumpulkan fakta, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, serta menyusun berkas sebagai dasar penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa perusakan vegetasi pelindung pesisir tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Tindakan tersebut dapat diproses menggunakan UU PPLH dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau. Dalam Pasal 29, setiap orang dilarang menebang, memotong, atau merusak pohon di kawasan ruang terbuka hijau, dengan ancaman sanksi berupa denda maupun pidana kurungan.

Pemerintah berharap langkah penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di kawasan Pantai Panjang agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan bisnis. Kelestarian vegetasi pesisir dinilai harus tetap dijaga sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan wisata dan fungsi ekologis pantai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan