Rejang Lebong, Repoeblik – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong telah berhasil menangkap seorang spesialis pelaku pencurian buah kopi yang telah berulang kali beraksi di wilayah ini. Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady, bersama dengan Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong pada Senin (30/10) untuk mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Kasus pencurian buah kopi ini terjadi di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu pada Selasa malam (24/10) lalu, dan pihak berwenang baru merilis informasi tersebut hari ini. Menurut keterangan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, pelaku pencurian buah kopi adalah empat orang tersangka yang telah berulang kali meresahkan petani kopi di wilayah tersebut.
Pemilik kebun kopi dan warga setempat berperan penting dalam penangkapan pelaku. Mereka secara aktif berkolaborasi dengan pihak Polsek Bermani Ulu untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian buah kopi ini. Setelah penangkapan, para tersangka kemudian diserahkan ke pihak Polsek Bermani Ulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru kasus pencurian buah kopi yang terjadi di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, pihak berwenang berhasil menangkap satu dari empat pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yanto (37), yang dikenal dengan nama Totok, seorang warga Desa Sentral Baru, Kecamatan Bermani Ulu. Sementara itu, tiga rekannya masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.
Menurut informasi yang diungkapkan, pelaku ini berhasil diamankan oleh warga setempat sebelum kemudian diserahkan kepada Polsek Bermani Ulu. Saat penangkapan, para warga berhasil mengamankan empat karung buah kopi basah yang diduga dicuri oleh para pelaku, serta dua unit sepeda motor. Sayangnya, salah satu sepeda motor dari barang bukti tersebut telah dibakar oleh sejumlah massa.