Perusakan Baliho Romer, Tim Kampanye Minta Penegakan Hukum Tegas

Perusakan Baliho Romer, Tim Kampanye Minta Penegakan Hukum Tegas

Bengkulu – Meski KPU Provinsi Bengkulu belum menetapkan pasangan calon resmi untuk Pilgub 27 November mendatang, aksi perusakan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), sudah terjadi. Belasan baliho Romer dirusak oleh orang tak dikenal di Kabupaten Lebong, terutama di sepanjang Jalan Protokol Kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Selatan.

Menanggapi kejadian ini, Sumardi, Wakil Ketua DPD Golkar Bengkulu sekaligus anggota tim pemenangan Romer, mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana damai selama masa pemilihan. “Perusakan APK jelas melanggar hukum. Kita harus saling menghormati, terutama dari pihak-pihak pendukung calon lain. Mari kita ciptakan suasana Pilgub yang damai dan sejuk bagi seluruh masyarakat Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ormas Desak Kajati Bengkulu Usut Tuntas Laporan Korupsi

Sumardi juga meminta masyarakat yang terganggu oleh keberadaan baliho Romer untuk melapor tanpa melakukan perusakan. “Jangan merusak alat peraga kampanye pasangan Rohidin-Meriani. Jika baliho tersebut mengganggu, silakan lapor ke tim kami atau langsung kepada saya,” tambahnya.

Tim hukum pasangan Romer, melalui Aizan Dahlan, SH, juga mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden ini. “Ini sudah masuk ranah pidana. Aparat kepolisian harus segera bertindak. Jika ada pihak yang bertanggung jawab, mereka harus segera ditangkap,” tegas Aizan.

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Lebong, Lovi Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk arogansi dan kemunduran dalam berdemokrasi. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan berharap agar pelaku segera ditemukan,” ujar Lovi.

Baca Juga:  Dedy Ermansyah Janjikan Kelurahan Padang Nangka Jadi "Kampung Juara"

Jecky Haryanto, SH, dari Tim Kuasa Hukum Romer, menegaskan bahwa perusakan baliho ini merupakan pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. “Kami akan membawa kasus ini ke pihak berwenang dan memastikan pelaku dihukum. Kami mengimbau pendukung untuk tetap tenang dan mendukung Pilkada dengan sportifitas dan damai,” tambah Jecky.

Dengan laporan yang telah direncanakan, Tim Hukum Romer berharap kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye dengan fair.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan