Jakarta, Alaku News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa sebanyak 29 perusahaan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Syarat ini seharusnya sudah wajib dipatuhi sejak tanggal 4 Juli 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, memberikan informasi mengenai status terbaru dari perusahaan P2P lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Dari total 29 perusahaan tersebut, sebanyak enam perusahaan belum mengajukan proses peningkatan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” ungkap Agusman dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023 dilangsir dari detik Finance.
Agusman juga menjelaskan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan P2P lending untuk memenuhi persyaratan ini sejak ketentuan ekuitas minimum diumumkan pada tanggal 4 Juli 2023. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan P2P lending, melindungi kepentingan masyarakat peminjam, serta menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan aman.
OJK menekankan bahwa perusahaan P2P lending yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum harus segera mengajukan permohonan peningkatan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan ini berisiko mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.