Menurut informasi yang diterima, pemilik kebun kopi yang berada dalam pondok tersebut dengan cepat menghubungi salah satu warga desa untuk melaporkan aksi pencurian yang tengah berlangsung. Tanpa ragu, warga tersebut langsung mengambil tindakan dengan mengumpulkan sejumlah warga lainnya untuk menghadapi para pelaku.
Dalam waktu singkat, sejumlah warga yang dipimpin oleh pemilik kebun kopi berhasil mengepung para pelaku yang berjumlah empat orang. Meskipun upaya para pelaku untuk melarikan diri dengan dua unit sepeda motor krempang tanpa pelat, satu dari mereka berhasil ditangkap oleh warga setempat.
Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Yanto, dan ia kini dihadapkan pada tindakan hukum. Menurut petugas penyidik Polsek Bermani Ulu, Yanto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





