Alaku
Alaku

Polresta Bengkulu Ungkap Peredaran 650 Gram Ganja, Satu Pria Ditangkap

Polresta Bengkulu Ungkap Peredaran 650 Gram Ganja, Satu Pria Ditangkap

Bengkulu — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 650 gram. Polisi menangkap seorang pria berinisial DK (27), warga Bengkulu, yang diduga berperan sebagai pengedar.

DK diamankan polisi pada 25 September 2026 di sebuah pondokan kawasan Kandang Limun, Kota Bengkulu. Penangkapan tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers Polresta Bengkulu, Selasa (29/9).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan, barang bukti ganja tersebut diduga diperoleh DK dari kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Barang kemudian dibawa ke Kota Bengkulu untuk diedarkan.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan yang cukup signifikan. Kami berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” kata Rahmad, didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ganja tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian barang bukti telah dipisahkan ke dalam sejumlah paket yang diduga disiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Bengkulu.

Kepada penyidik, DK mengaku telah melakukan aktivitas peredaran ganja sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai peredaran tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Rahmad mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut turut didukung informasi dari masyarakat. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Kami siap menerima laporan melalui layanan 110 selama 24 jam,” ujarnya.

Polresta Bengkulu menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan memperkuat informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan peredaran di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan