Lebong – Kabar baik bagi seluruh desa di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mendorong seluruh kepala desa segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Kepastian ini muncul setelah Peraturan Bupati (Perbup), yang sempat menjadi kendala administrasi, akhirnya disahkan. Dengan demikian, proses pengajuan pencairan DD dan ADD sudah bisa dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.
“Perbup sudah selesai. Artinya, desa sudah bisa mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bidang PMD, Harkita, mewakili Kepala Dinas PMD, Saprul, saat ditemui di kantornya, Jumat (16/5/2025).
Harkita mengimbau agar seluruh pemerintah desa segera melengkapi dan menyerahkan berkas pengajuan. Ia menekankan pentingnya percepatan pencairan dana agar program-program desa bisa segera berjalan.
“Sudah pertengahan tahun, tapi banyak kegiatan desa belum dimulai. Saya harap desa bergerak cepat. Semakin cepat diajukan dan dicairkan, semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan bisa dimulai,” ujarnya.