Alaku

Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Diduga Pukul Kepala Tukang Bangunan dengan Batu Bata, Dilaporkan ke Polisi

Seorang mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial RJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan bernama Al Imron (30), Jumat (12/6/2026). (dok:istimewa)

Lubuklinggau – Seorang mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial RJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan bernama Al Imron (30), Jumat (12/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Melayu, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Korban yang bekerja sebagai tukang bangunan mengaku mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan batu bata.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-228/VI/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Juni 2026 dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, saat kejadian dirinya sedang bekerja di sebuah rumah milik warga bernama Renold Akbar. Ketika itu, RJ datang ke lokasi dan menanyakan keberadaan kepala tukang yang memimpin pekerjaan bangunan tersebut.

Setelah sempat berbincang dengan kepala tukang terkait persoalan di lokasi pekerjaan, RJ kemudian menghampiri korban yang sedang memasang batu bata. Korban mengaku sempat menjawab pertanyaan RJ sebelum kembali melanjutkan pekerjaannya.

Namun, menurut keterangan korban, situasi berubah ketika RJ diduga mengambil sebuah batu bata dan memukulkannya ke bagian atas kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Setelah menjalani pengobatan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.

Dalam keterangannya, korban menyebut tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pribadi dengan RJ. Identitas terduga pelaku diketahui korban melalui pemilik rumah tempat dirinya bekerja.

Hingga kini, penyidik Polres Lubuklinggau masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun status hukum RJ dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, RJ tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan