Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, pada Senin (10/2/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisco Defriansyah, serta Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana.
15 Raperda Disepakati untuk Dibahas
Plt. Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau, Rully Wijaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini diikuti oleh 17 dari 30 anggota DPRD dan bertujuan untuk menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menjelaskan bahwa dari 15 Raperda yang dibahas, 8 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 7 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Ketua DPRD Yullian Effendi menegaskan bahwa setelah rapat paripurna ini, DPRD akan membentuk Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam.
“Kami akan segera mempersiapkan alat kelengkapan untuk membahas setiap Raperda agar bisa terlaksana dengan baik,” jelas Yullian.
Pengesahan Propemperda Sesuai Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Lubuklinggau, H. Trisco Defriansyah, menyampaikan bahwa pengesahan Propemperda 2025 mengacu pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Ia juga menambahkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, dan menjaga ketertiban masyarakat.
“DPRD dan Pemkot Lubuklinggau dituntut untuk memenuhi standar perundang-undangan yang selaras dengan UUD 1945 serta mendengarkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Penjabat Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, yang menegaskan komitmen untuk membahas dan menyelesaikan 15 Raperda dalam Propemperda 2025.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kebijakan daerah ke depan semakin berpihak pada kepentingan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola pemerintahan di Kota Lubuklinggau. (ADV)





