Bengkulu – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di KMP Pulo Tello, Oki Alek Sartono, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif, Kamis 14 Agustus 2025.
“Kami memahami penetapan tersangka klien kami merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan,” ujar Oki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menyebutkan, status tidak ditahan yang disandang kedua kliennya memberikan ruang untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik. Oki juga memastikan akan menghadirkan saksi dan bukti relevan demi menjelaskan fakta yang sebenarnya.
“Kami menegaskan klien kami berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Oki berharap media massa menyajikan pemberitaan secara berimbang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, kliennya siap memaparkan prosedur operasional kapal Pulo Tello secara rinci di hadapan penyidik.
Pelayaran ASDP Bengkulu Tetap Berjalan Normal














