Bengkulu – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di KMP Pulo Tello, Oki Alek Sartono, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif, Kamis 14 Agustus 2025.
“Kami memahami penetapan tersangka klien kami merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan,” ujar Oki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menyebutkan, status tidak ditahan yang disandang kedua kliennya memberikan ruang untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik. Oki juga memastikan akan menghadirkan saksi dan bukti relevan demi menjelaskan fakta yang sebenarnya.
“Kami menegaskan klien kami berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Oki berharap media massa menyajikan pemberitaan secara berimbang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, kliennya siap memaparkan prosedur operasional kapal Pulo Tello secara rinci di hadapan penyidik.
Pelayaran ASDP Bengkulu Tetap Berjalan Normal
Kepala Supervisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu, Radmiadi, memastikan pelayanan pelayaran tidak terganggu meskipun terdapat proses hukum terhadap dua awak KMP Pulo Tello.
“Pelayanan tidak terganggu. Kamis 14 Agustus 2025, pelayaran ke Pulau Enggano tetap normal. Hari ini pelayanan tiket sudah dibuka,” jelasnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai proses hukum, Radmiadi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Berkaitan dengan itu langsung ditangani General Manager. Saya hanya bisa berkomentar mengenai pelayanan pelayaran saja,” ujarnya.
Penetapan Dua Awak Kapal KMP Pulo Tello
Sebelumnya, dua awak kapal KMP Pulo Tello resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Keduanya adalah KSI (51) selaku kapten kapal dan JH (39) sebagai anak buah kapal (ABK), terkait dugaan pungutan liar dalam jasa pengangkutan barang tanpa dasar hukum.
Mereka tertangkap tangan diduga melakukan pungutan tidak resmi terhadap penumpang yang membawa muatan pisang seberat 20 ton dari Pelabuhan Kahyapu, Enggano, menuju Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, pada Minggu 3 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menyatakan kedua tersangka diduga menarik tarif sebesar Rp1,7 juta tanpa tiket resmi, di luar ketentuan retribusi atau aturan pengangkutan barang yang berlaku.
Menurut Mirza, praktik pungli ini diduga sudah berlangsung lama dan terungkap berkat laporan masyarakat, khususnya petani dan pedagang hasil bumi dari Enggano yang merasa dirugikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 336 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta.





