Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Al, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem 041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu yang juga mantan bendahara, dalam sidang putusan, Rabu (17/9/25). Al dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (Tukin) prajurit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH., MH., menjelaskan bahwa majelis hakim membagi putusan pidana menjadi dua perkara.
“Untuk kasus Tipikor Tukin tahun 2020–2022, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp4 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan 2 tahun 6 bulan kurungan,” ujar Yeni.
Sementara dalam perkara TPPU Tukin tahun 2023, terdakwa kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.















