Vonis 14 Tahun Penjara Oknum ASN Korem 041 Gamas dalam Kasus Korupsi Tukin
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH., MH., saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/9/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Vonis 14 Tahun Penjara Oknum ASN Korem 041 Gamas dalam Kasus Korupsi Tukin

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Al, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem 041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu yang juga mantan bendahara, dalam sidang putusan, Rabu (17/9/25). Al dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (Tukin) prajurit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH., MH., menjelaskan bahwa majelis hakim membagi putusan pidana menjadi dua perkara.

“Untuk kasus Tipikor Tukin tahun 2020–2022, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp4 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan 2 tahun 6 bulan kurungan,” ujar Yeni.

Sementara dalam perkara TPPU Tukin tahun 2023, terdakwa kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

“Dengan demikian, total pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim adalah 14 tahun penjara,” tambah Yeni.

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ali dengan total pidana 16 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.

Dalam dakwaan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ditaksir lebih dari Rp5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

Meski putusan sudah dibacakan, pihak JPU belum mengambil sikap. “Terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa, saat ini JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir,” kata Yeni.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran tunjangan kinerja yang melibatkan pejabat pengelola keuangan di instansi pemerintahan maupun militer.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *