Kuasa Hukum Tegaskan BMP Tak Terlibat Produksi, Soroti Dugaan Wanprestasi Mitra Maklon
Kuasa hukum pemilik merek BMP, Oki Alek S., SH (dok:pribadi)

Kuasa Hukum Tegaskan BMP Tak Terlibat Produksi, Soroti Dugaan Wanprestasi Mitra Maklon

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kuasa hukum pemilik merek BMP, Oki Alek S., SH, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses produksi maupun pengemasan produk minyak yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, BMP hanya berstatus sebagai pemilik merek yang bekerja sama dengan PT Eru Satria Oil sebagai pihak produsen.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus terkait produk minyak yang beredar di masyarakat dan menyeret nama merek BMP.

“BMP sejak awal hanya bertindak sebagai pemilik merek dalam skema kerja sama bisnis maklon dengan PT Eru Satria Oil,” kata Oki, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, hubungan antara pemilik merek dan perusahaan produsen telah diatur secara resmi dalam perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, Riswan sebagai pemilik merek berkedudukan sebagai pihak pertama, sedangkan PT Eru Satria Oil bertindak sebagai pihak kedua yang bertanggung jawab atas aktivitas produksi hingga pemenuhan barang.

Menurut Oki, kerja sama yang dijalankan merupakan sistem contract manufacturing atau private label, di mana pemilik merek menggunakan jasa perusahaan lain untuk memproduksi produk sesuai kesepakatan.

Dalam skema tersebut, kata dia, pemilik merek hanya bertanggung jawab memenuhi persyaratan administrasi, seperti legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas perusahaan, dan kepemilikan merek dagang.

“Sementara pengemasan, proses produksi, hingga pengurusan legalitas produk menjadi tanggung jawab perusahaan maklon,” ujarnya.

Oki menambahkan, PT Eru Satria Oil sebagai pihak produsen memiliki kewajiban melakukan formulasi produk, pengujian laboratorium, memastikan fasilitas produksi memenuhi standar sertifikasi, serta mengurus berbagai perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan.

“Klien kami hanya berkedudukan sebagai pihak pertama selaku pemilik merek dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses teknis produksi maupun pengurusan sertifikasi produk,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan produsen. Dugaan tersebut muncul karena pihak kedua dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai standar hukum dan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

“Pihak kedua diduga tidak menjalankan kewajiban dengan prosedur yang sah dan tidak memenuhi standar produk sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama,” kata Oki.

Ia juga menegaskan bahwa Riswan hanya memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan PT Eru Satria Oil dan tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan lain terkait produksi produk tersebut.

“Klien kami hanya bekerja sama dengan PT Eru Satria Oil dan tidak pernah bekerja sama dengan PT lainnya,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *