10 Mar 2026 09:40 - 2 menit membaca

KPK Benarkan OTT Bupati Rejang Lebong, Status Ditentukan 1×24 Jam

Bagikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Informasi mengenai OTT Bupati Rejang Lebong tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah pada Selasa (10/3/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu memang diamankan dalam operasi yang dilakukan tim penindakan. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).

Penindakan tersebut menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini. OTT Bupati Rejang Lebong juga menjadi operasi kedua yang dilakukan lembaga tersebut selama bulan Ramadan 2026.

KPK kini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Ketentuan itu mengacu pada aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alaku

Meski telah membenarkan adanya OTT Bupati Rejang Lebong, Fitroh belum mengungkap secara rinci pihak lain yang turut terjaring dalam operasi tersebut. Ia juga belum menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penindakan.

Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong mencuat setelah tim KPK melakukan operasi di Kota Bengkulu pada Senin malam (9/3/2026). Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan penyidik lebih dahulu mengamankan seorang kontraktor serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong sebelum membawa kepala daerah tersebut.

Dalam perkembangan lain, kantor Dinas PUPR Rejang Lebong di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, dikabarkan telah disegel oleh penyidik KPK. Penyegelan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang berada di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, juga disebut dipasangi garis segel sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong disebut ikut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang, meski informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *