Sukabumi – Seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi mengeluhkan karena satukan kasur hotel didenda sebesar Rp 1 juta. Kasur yang terdapat di kamar ada dua, tetapi disatukan oleh pengunjung. Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @putririna1980. Hingga Senin (10/2/2025), video berdurasi 29 detik itu telah ditonton 397 ribu kali dan mendapatkan ribuan interaksi dari warganet.
Dalam unggahannya, Rina menuliskan peringatan kepada calon tamu hotel agar berhati-hati saat menginap. Ia mengungkapkan bahwa denda yang dikenakan lebih besar dibandingkan harga sewa kamar hotel tersebut.
“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta… Gila banget… lebih dari harga kamar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Keluhan Pengunjung
Rina menjelaskan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan mengikuti wisuda. Namun, mereka ditahan oleh pihak hotel akibat menggabungkan dua ranjang (twin bed) tanpa izin. Ia mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai larangan tersebut.
“Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan, harus ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman,” ujar Rina.
Akibat kejadian ini, uang deposit sebesar Rp 600 ribu yang telah diberikan sebelum menginap tidak dikembalikan. Pihak hotel tetap meminta tambahan Rp 400 ribu agar total denda mencapai Rp 1 juta.
Setelah video tersebut viral, pihak hotel sempat menghubungi Rina dan meminta agar video dihapus. Namun, ia menolak dengan alasan bahwa kejadian ini benar-benar terjadi dan banyak korban lain yang mengalami hal serupa.
Klarifikasi Pihak Hotel Terkait Satukan Kasur Hotel Didenda Rp 1 Juta
Manajemen Hotel Anugrah Sukabumi memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka, @anugrahhotel. Dalam pernyataannya, mereka menyebutkan bahwa Rina memesan dua kamar melalui platform pemesanan online (OTA) pada 29 November 2024. Saat check-in, tamu telah menyetujui aturan mengenai extra cleaning fee jika melanggar tata tertib, termasuk menggabungkan kasur.
Pada saat check-out, staf hotel menemukan pelanggaran aturan tersebut dan mengenakan denda kepada tamu yang bersangkutan. Pihak hotel menjelaskan bahwa larangan menyatukan kasur bertujuan menjaga tata ruang kamar agar tetap nyaman dan tidak merusak aset hotel.
“Mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa agar tetap nyaman bagi tamu, menyatukan bed tanpa bantuan staf hotel dapat berisiko merusak aset dan membahayakan tamu karena adanya instalasi listrik serta telepon di antara dua divan,” tulis pihak hotel.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa denda sebesar Rp 1 juta sebenarnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada tamu karena sudah ada deposit Rp 600 ribu yang dibayarkan saat registrasi. Mereka juga mengaku mengalami kerugian akibat viralnya kejadian tersebut.
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak hotel menawarkan pengembalian deposit serta mengundang Rina untuk menginap kembali selama proses penyelesaian berlangsung. Namun, Rina menolak tawaran tersebut.
Respons Warganet
Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Beberapa pihak mendukung tindakan Rina karena menganggap aturan tersebut tidak wajar jika tidak diberitahukan sebelumnya. Namun, ada juga yang membela pihak hotel dengan alasan bahwa setiap tamu seharusnya membaca dan memahami aturan sebelum menginap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan agar lebih teliti dalam membaca kebijakan hotel sebelum memesan kamar. Di sisi lain, pihak hotel juga diharapkan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada tamu untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa mendatang.





