Jakarta – Siswa akan segera menikmati libur panjang sebelum Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025, dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Libur ini berlangsung dari Kamis, 27 Februari hingga Rabu, 5 Maret 2025.
Jadwal Libur dan Kegiatan Siswa
Setelah libur selama tujuh hari, siswa akan kembali masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025. Kemudian, mereka akan kembali libur menjelang Lebaran. Selama masa libur ini, siswa diminta untuk belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, dengan penugasan yang diatur oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing.
Kontrol dan Pengawasan Kegiatan Siswa
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap aktivitas siswa selama libur panjang ini. Ia menegaskan bahwa libur panjang anak-anak harus dikontrol oleh orang tua, guru, sekolah, dan pemerintah agar tetap produktif.