Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Tahan Ketua Koperasi Pasar Pagar Dewa, Dugaan Kerugian Negara Rp7,37 Miliar

Kejari Bengkulu Tahan Ketua Koperasi Pasar Pagar Dewa, Dugaan Kerugian Negara Rp7,37 Miliar (dok:ist)

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya berinisial J dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,37 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan pengelolaan pasar selama periode 2019–2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kejari Bengkulu.

Dalam perkara ini, J diduga menggunakan dana koperasi yang semestinya disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan kontribusi pengelolaan Pasar Pagar Dewa kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp7.375.651.490 atau sekitar Rp7,37 miliar tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan yang disusun Kantor Akuntan Publik Hartman, S.E., Ak., M.M., CA, CPA.

Besarnya nilai kerugian yang ditaksir dalam perkara ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi dan kewajiban kontribusi pasar kepada pemerintah daerah.

Secara hukum, tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan perkara tersebut masih berpotensi berkembang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan