Alaku
Alaku

Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kebocoran Kekayaan Negara Jadi Sorotan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangannya usai diterima Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk kemungkinan memperluas perhatian pada praktik yang menguras kekayaan negara. Arahan itu disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026), untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kebutuhan nasional.

Pembahasan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga menyoroti kesesuaian aturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Yusril menegaskan, arahan Presiden bukan berarti Prabowo telah menyetujui usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Presiden justru meminta agar gagasan tersebut ditelaah lebih jauh sebelum pemerintah merumuskan langkah berikutnya.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril seusai pertemuan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan. Yusril menilai, pelaporan hasil produksi atau transaksi dengan nilai yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya berpotensi menyebabkan kekayaan Indonesia tidak memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara.

Ia mencontohkan, perusahaan yang menambang 20 ribu ton dapat melaporkan produksinya hanya 10 ribu hingga 15 ribu ton. Menurut Yusril, praktik semacam itu dapat menyebabkan penerimaan yang semestinya menjadi hak Indonesia mengalir ke luar negeri.

Yusril menyebut nilai kerugian akibat praktik tersebut, bersama pencurian ikan di laut, mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Angka itu disampaikan sebagai gambaran besarnya persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan penyempurnaan aturan antikorupsi.

“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.

Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini perlu tetap menyasar praktik yang telah menjadi perhatian utama penegak hukum, seperti penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penggelembungan harga (mark-up), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Namun, menurutnya, perhatian terhadap kerugian ekonomi yang timbul dari eksploitasi sumber daya nasional juga perlu diperkuat.

Dalam konteks itu, Yusril menyoroti dua unsur dalam aturan tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian negara. Ia berpandangan, aspek perekonomian negara masih perlu dikembangkan agar tindakan yang menguras sumber daya nasional dapat ditelaah secara lebih memadai dalam kerangka hukum.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya. Ia mencontohkan pencurian ikan dan manipulasi nilai transaksi pertambangan sebagai praktik yang, menurut pandangannya, merugikan perekonomian nasional.

Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan kajian untuk menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC sekaligus mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Indonesia. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan rumusan hukum yang lebih tepat dalam melindungi keuangan negara dan kekayaan alam tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan