Alaku
Alaku

Bengkulu – Penyidik Polres Lebong menerima hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang menunjukkan kecocokan atau identik dengan sampel dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong, Senin (26/10/2026).

Perkembangan ini memperkuat proses penyidikan terhadap kakak kandung korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan tersebut diterima penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong setelah sampel dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan pada 9 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan DNA menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap perkara secara objektif.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam.

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima pada 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan pelapor, korban, sejumlah saksi, serta pihak yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Korban yang masih berusia 15 tahun menjalani pendampingan dalam pemeriksaan kesehatan hingga persalinan pada 23 September 2026. Dua hari setelahnya, penyidik mengambil sampel darah untuk pemeriksaan DNA dan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 belum menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Penyidik kemudian melanjutkan pendalaman terhadap keterangan korban untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, korban menyampaikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan kakak kandungnya. Penyidik kemudian memeriksa yang bersangkutan dan mendalami keterangannya dalam rangkaian penyidikan.

Sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan selanjutnya dikirim pada 9 Oktober 2026. Hasil yang diterima pada 26 Oktober 2026 menunjukkan kecocokan atau identik, yang kemudian menjadi bagian dari materi pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.

Imam menegaskan, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa dan mengonfirmasi alat bukti yang telah diperoleh. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan identitas anak harus menjadi perhatian seluruh pihak selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan