Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Dengan penetapan ini, Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip dari detikcom, Jakarta Selatan, Rabu (13/08/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, termasuk keterangan saksi, surat, serta keterangan para ahli. Iwan Kurniawan diduga terlibat dalam penandatanganan sejumlah surat permohonan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang dimulai sejak Rabu (13/08). Iwan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sudah ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan pemberian kredit senilai Rp 1 triliun oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex. Para tersangka tersebut mencakup berbagai pihak, termasuk Direktur Utama beberapa bank dan pejabat PT Sritex.





