Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang aparatur sipil negara (ASN) mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan itu disampaikan merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Kapolri, peluang tersebut merupakan bagian dari prinsip timbal balik atau resiprokal yang selama ini juga memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, ketika personel Polri mendapat kesempatan mengisi posisi di luar struktur kepolisian, maka institusinya juga membuka ruang bagi ASN untuk menempati jabatan tertentu di lingkungan Polri.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat fungsi manajemen dan tata kelola tanpa mengganggu tugas utama kepolisian.
Seperti diberitakan Detik.com, jabatan yang diusulkan untuk dapat ditempati unsur sipil meliputi bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai pada Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Polri dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah dan DPR masih akan membahas berbagai masukan terkait arah perubahan regulasi yang mengatur kelembagaan kepolisian ke depan.
Pernyataan Kapolri menunjukkan adanya keterbukaan terhadap gagasan keterlibatan ASN dalam jabatan-jabatan pendukung di Polri, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional penegakan hukum dan keamanan.





