Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus memperkuat pemutakhiran data penerima bantuan sosial guna memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran. Validitas data dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kemiskinan di daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan proses pendataan bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dijalankan dengan komitmen dan keikhlasan.
“Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” kata Afriyenita.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Sosial, pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, tugas daerah hanya memastikan data lapangan dikirim secara objektif dan akurat untuk kemudian diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai kondisi di lapangan. Dari data itu diolah oleh BPS hingga keluar peringkat desil dari Pusdatin yang nantinya menjadi acuan Kemensos dalam penyaluran bansos,” ujarnya.
Afriyenita mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami mekanisme penentuan penerima bantuan sosial. Tidak sedikit yang menganggap kepala daerah atau pendamping PKH menjadi pihak yang menentukan penerima bansos.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam 10 kategori yang digunakan pemerintah sebagai dasar kebijakan sosial.
Desil 1, kata dia, mencakup 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat paling mampu.
Ia menambahkan, proses penetapan desil dilakukan BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Karena itu, pemerintah daerah fokus melakukan pemutakhiran data agar bantuan sosial tidak salah sasaran.
“Peran kita sesuai arahan Mensos adalah melakukan usul sanggah penerima bantuan, verifikasi ground checking bersama pendamping PKH dan pemerintah daerah. Tetapi finalisasi dan penetapan tetap oleh BPS,” tutup Afriyenita.





