Kaur — Kepala Desa (Kades) Datar Lebar II, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, Didi, kini menjadi sorotan publik dan awak media. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) periode 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut menguat setelah Kades Didi menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Pada Rabu (10/12/2025), ketika awak media mencoba menghubungi dan mengirimkan detail anggaran Dana Desa 2022–2025 untuk dimintai keterangan, Kades Didi memilih tidak merespons. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat hal yang sengaja ditutup-tutupi, sekaligus menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan Kades Didi yang enggan memberikan keterangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta aturan Permendes yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.














