Bengkulu – Jaringan Masyarakat Jurnalis dan Komunitas Topos (JMJKT) menyatakan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek besar di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang dikerjakan sepanjang 2025.
Pernyataan itu disampaikan Ketua JMJKT, Irawan Putra, saat ditemui di sebuah kantor hukum di Bengkulu, Selasa (17/3/2026). Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.
Menurut Irawan, surat yang akan dilayangkan ke KPK memuat dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang bersumber dari APBN, APBD hingga program Inpres yang masuk ke Kabupaten Lebong pada 2025. Ia menegaskan, pihaknya kini tengah mematangkan dokumen pendukung sebelum laporan resmi diajukan.
Salah satu proyek yang disorot yakni kegiatan rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Proyek itu memiliki nilai anggaran Rp 36.407.566.743 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, dan dikerjakan oleh PT Rodateknindo Purajaya.
Selain itu, JMJKT juga menduga terdapat proyek lain yang masuk ke Kabupaten Lebong melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang disebut tidak pernah terekspos. Irawan menyebut proyek tersebut berada di wilayah Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Tengah.
Tak hanya proyek irigasi, JMJKT turut menyoroti pekerjaan rekonstruksi pengaman badan jalan pada ruas Air Dingin-Muara Aman di STA 39+000, Kabupaten Lebong. Proyek melalui satuan kerja BPBD Provinsi Bengkulu itu memiliki anggaran Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025.
Menurut hasil pemantauan tim di lapangan, pekerjaan yang dikerjakan CV Artomoro itu disebut molor dari masa kontrak. Irawan menyatakan pekerjaan terakhir terpantau masih dilakukan pada pekan pertama Maret 2026, padahal seharusnya rampung pada 1 Desember 2025.
“Semua proyek besar yang masuk pada tahun 2025 di Kabupaten Lebong di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan PT Rodateknindo Purajaya, kami meyakini semua melanggar aturan,” kata Irawan.
Ia menuding dugaan pelanggaran itu mencakup penggunaan material pasir, timbunan, pekerjaan bronjong, galian, hingga sistem kerja proyek. Menurutnya, JMJKT telah mengantongi sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Mulai dari material pasir, timbunan, pekerjaan keronjong, galian, sistim kerja dan banyak lainnya. Dan kami mengantongi alat bukti tersebut,” ujarnya.
Irawan juga mengklaim pihaknya telah menyiapkan berbagai bahan pendukung untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut. Bukti yang dimaksud, kata dia, meliputi rekaman suara, foto, hingga video yang diyakini berkaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek di Lebong.
Ia menambahkan, setelah surat disampaikan ke KPK RI, tim kuasa hukum JMJKT di Jakarta juga akan melaporkan perkara itu secara resmi. “Harapannya nanti setelah surat tersebut masuk ke KPK RI kemudian tim kuasa hukum yang ada di Jakarta juga akan melaporkan secara resmi,” ucapnya.
“Kita tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga kita akan tahu ke mana saja aliran dananya,” tutup Irawan.





