Jaksa Tuntut Dua Pejabat Bengkulu, Kasus Kios Pasar Panorama Masuk Babak Krusial
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak (dok:ist)

Jaksa Tuntut Dua Pejabat Bengkulu, Kasus Kios Pasar Panorama Masuk Babak Krusial

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama, Jumat (10/4/2026). Sidang ini menandai fase krusial setelah rangkaian pemeriksaan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs. Bujang HR, M.M, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Parizan Hermedi yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu, dituntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Parizan juga dibebani denda sebesar Rp7,62 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara.

Jaksa menilai kedua terdakwa bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pembangunan kios permanen yang dilakukan tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam penanganan perkara korupsi.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *