Rejang Lebong – Polemik terkait mobil dinas Bupati Rejang Lebong, BD 1 K, mencuat di media sosial beberapa hari terakhir. Sebuah akun bahkan diduga memposting informasi provokatif yang memelintir fakta penggunaan mobil dinas tersebut, memunculkan opini menyesatkan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan tegas meluruskan kabar itu. Bupati Fikri menegaskan bahwa mobil dinas BD 1 K diperbolehkan digunakan masyarakat untuk keperluan sosial, termasuk hajatan, namun hanya pada hari libur sesuai kebijakan yang berlaku.
“Kami tidak membatasi siapa pun. Status sosial, ekonomi, maupun agama bukan ukuran. Selama warga Rejang Lebong membutuhkan, mobil dinas bisa digunakan di hari libur,” jelas Bupati Fikri.
Kebijakan yang dikenal dengan nama “Mobil Dinas Peduli Rakyat” atau “Layanan Mobil Sosial” ini dihadirkan agar fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat dapat kembali memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Mobil dinas BD 1 K dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, hajatan, hingga acara budaya. Warga yang telah merasakan manfaat program ini bahkan mengapresiasi langkah Pemkab Rejang Lebong, menyebutnya sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Adanya postingan akun media sosial yang memelintir kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat. Informasi bernada provokatif hanya menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah persatuan warga.
Pemkab Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengacu pada sumber resmi maupun media yang berpegang pada prinsip jurnalistik.
Bupati Fikri menegaskan bahwa mobil dinas BD 1 K bukan sekadar kendaraan dinas pejabat, melainkan simbol pelayanan sosial bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong. Dengan keterbukaan dan keberpihakan kepada rakyat, pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, merata, dan bermanfaat.





