Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum Polisi berinisial B akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan di Polda Bengkulu, berkas perkara dan tersangka kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9/25).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita SH MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan SH MH, membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka oknum Polisi terkait dugaan pemaksaan hubungan badan terhadap tahanan wanita berinisial AN.
“Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana alternatif pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” tegas Rusydi.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Dugaan persetubuhan bermula pada 25 Juni 2024 ketika AN ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Kaur. Tiga hari kemudian, pada 28 Juni 2024, oknum Polisi B yang saat itu merupakan penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan Bon tahanan terhadap AN tanpa perintah tertulis dari atasan, hanya dengan mengisi buku Bon tahanan di petugas jaga.
B membawa AN ke ruang pemeriksaan Satuan Narkoba dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Namun, di ruangan tersebut, hanya ada B dan AN. Setelah meminta AN menandatangani sebuah surat, B diduga memaksa AN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman hukuman akan diperberat bila tidak menuruti permintaan.
Karena takut, AN akhirnya menuruti keinginan B. Setelah kejadian itu, B mengancam AN agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Laporan Korban dan Barang Bukti
Perkara ini terungkap ketika AN melapor kepada petugas Piket Tahti pada 1 Juli 2024. Petugas bahkan mengamankan celana dalam korban yang diduga masih terdapat jejak sperma terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, B kembali beberapa kali melakukan Bon tahanan terhadap AN, termasuk memberikan tespek kehamilan hingga pil KB kepada korban sebelum mengembalikannya ke ruang tahanan.
Pembelaan dari Pihak Tersangka
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Syaiful Anwar SH MH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah eksepsi setelah menerima surat dakwaan dari JPU Kejari Bengkulu.
“Kita nanti akan melakukan langkah eksepsi, tapi kita akan melihat dakwaannya dulu. Laporannya di Polda Bengkulu, perkara ini kan di Kaur harusnya di Polres Kaur. Dan korban dalam hal ini diwakili bapaknya, korban ini tidak dalam kondisi masih bawah umur tapi sudah dewasa, harusnya korban sendiri yang melapor,” kata Syaiful.
Syaiful juga menyebut status kliennya saat ini masih dalam proses banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“PTDH masih banding di Palembang. Masih proses,” tutupnya.





