Lebong – Dugaan praktik kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya berbuntut pidana. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga pegawai bank yang diduga terlibat kasus tersebut, Senin (22/9/25).
Ketiga tersangka masing-masing DS selaku Account Officer Kredit Komersil, RW sebagai Teller, dan FP selaku Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos. Mereka kini ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.
“Kita menahan tiga tersangka, dua di tahanan Mapolda, satu di Lapas,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik kejahatan perbankan tersebut. Modus yang dilakukan berupa top up menggunakan data nasabah tanpa izin, kredit bagi hasil yang memotong dana pencairan, dan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah untuk kepentingan pribadi pegawai bank.
“Seharusnya setiap pemberian kredit diproses sesuai ketentuan, dibahas dalam rapat tim komite, dan dokumen persyaratan harus lengkap sebelum pencairan dana,” jelas Syahir Fuad.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.





