Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengumumkan pembukaan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Helmi melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, Ahad (19/4), sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan program serupa kembali digelar.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa penundaan. Pemerintah, kata dia, memberikan ruang agar masyarakat dapat kembali patuh administrasi kendaraan.
“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.
Helmi menyebut kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini mendorong agar program tersebut kembali dilaksanakan.
Menurutnya, selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu selama periode yang telah ditentukan.
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak Helmi.





