Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memanfaatkan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Melalui siaran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, memberikan kritik, sekaligus mengadukan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Helmi Hasan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan pelayanan yang lebih dekat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Helmi, melalui siaran langsung di TikTok, Instagram, dan Facebook, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui program-program yang telah dikerjakan pemerintah, tetapi juga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
“Melalui live ini, kita mendengarkan apa kata rakyat sekaligus menjelaskan program-program yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Bengkulu,” ujar Helmi, Senin (5/10).
Ia mencontohkan persoalan akses informasi mengenai BPJS gratis yang masih perlu mendapat perhatian. Selama ini, masyarakat dinilai masih mengalami kesulitan mendapatkan informasi mengenai program tersebut, termasuk cara mengakses layanan yang tersedia.
Melalui komunikasi langsung di media sosial, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan kendala yang mereka alami.
Helmi menegaskan, komunikasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian keluhan dan jawaban gubernur semata. Seluruh aparatur pemerintah juga akan dilibatkan agar berbagai masukan dan kritik masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat langsung diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun menyelesaikannya.
Sebagai contoh, apabila masyarakat menyampaikan persoalan terkait dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak terkait, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapat dilibatkan untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Begitu pula jika masyarakat mengeluhkan persoalan bahan bakar minyak (BBM), komunikasi dapat melibatkan pihak Pertamina agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
“Kalau soal BBM, nanti pihak Pertamina akan kita ajak live juga,” sampainya.
Pola komunikasi ini diharapkan dapat memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Kritik dan pengaduan yang disampaikan melalui media sosial dapat menjadi masukan langsung bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
LEKAD Minta DPRD Juga Live Saat Bahas Anggaran
Sementara itu, Direktur LEKAD, Wahyu Anugerah, mengapresiasi langkah Gubernur Helmi Hasan yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat melalui siaran media sosial.
Menurut Wahyu, langkah tersebut merupakan bentuk keterbukaan yang patut didorong dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, transparansi semestinya tidak hanya dilakukan oleh pihak eksekutif, tetapi juga oleh lembaga legislatif.
Ia meminta DPRD turut memanfaatkan siaran langsung ketika membahas anggaran daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, pembahasan anggaran merupakan salah satu proses penting yang perlu diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan dan penggunaan uang rakyat.
“Kalau gubernur saja berani membuka ruang komunikasi secara langsung dengan masyarakat, DPRD seharusnya juga melakukan hal yang sama, terutama saat membahas anggaran,” ujar Wahyu.
Ia menilai, siaran langsung pembahasan anggaran dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi sikap dan argumentasi setiap anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat bisa mengetahui bagaimana para wakil rakyat menyampaikan aspirasi, mengkritisi usulan anggaran, serta menentukan prioritas pembangunan daerah.
Wahyu berharap transparansi tidak sekadar menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, semakin terbuka proses pengambilan keputusan, semakin besar pula kesempatan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri mana anggota dewan yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat dan mana yang tidak,” tegasnya.
Akademisi Dukung Keterbukaan Komunikasi Pemerintah
Dukungan terhadap keterbukaan komunikasi pemerintah melalui siaran langsung media sosial juga datang dari pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Harius, M.Si.
Menurutnya, pemanfaatan media sosial sebagai ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan, sekaligus memperoleh informasi mengenai program pemerintah.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penerima informasi. Mereka juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan penjelasan dari pejabat atau instansi yang berwenang,” jelas Harius.
Melalui siaran langsung, dosen UNIVED ini mengatakan komunikasi pemerintah dan masyarakat diharapkan berlangsung lebih terbuka. Berbagai persoalan yang disampaikan warga pun dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kebijakan dan pelayanan publik.
Semangat keterbukaan tersebut juga perlu diterapkan oleh lembaga legislatif. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran dan penentuan arah pembangunan daerah.
“Pembahasan anggaran yang dapat diakses masyarakat akan memberikan ruang pengawasan lebih luas terhadap proses pengambilan keputusan, termasuk bagaimana aspirasi masyarakat dipertimbangkan dalam menentukan prioritas pembangunan,” ungkapnya.
Keterbukaan, lanjutnya, juga perlu diikuti dengan tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan dan masukan masyarakat. Dengan begitu, siaran langsung tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan publikasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik.
“Baik pemerintah daerah maupun lembaga legislatif perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan menilai kebijakan yang diambil atas nama kepentingan publik,” kata dia.








