Alaku
Alaku

Berujung Damai, Rini Rori Minta Maaf kepada Ellys Febryyanty atas Unggahan Video TikTok

Ellys Febryyanty (kiri/jilbab cokelat hijau) dan Rini Rori (kanan/jilbab cokelat polos)

Bengkulu Tengah – Perselisihan terkait unggahan video di media sosial TikTok yang menampilkan Ellys Febryyanty, S.E., bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, berujung pada penyelesaian secara damai, Senin (19/10/26).

Rini Rori menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ellys beserta keluarganya atas video yang sebelumnya diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Rini menjelaskan bahwa video yang menjadi pokok permasalahan menggunakan akun TikTok Claton Alvaro (@varo_337) telah dihapus.

Rini secara khusus meminta maaf atas unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya dan disertai keterangan atau caption “emak2 julid gak beradap”.

Rini juga mengakui bahwa unggahan itu telah menimbulkan keberatan dan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan privasi serta kenyamanan anak yang turut terlihat dalam video.

“Saya meminta maaf atas unggahan video yang sebelumnya menampilkan Ibu Ellys bersama anaknya yang masih di bawah umur, disertai caption ‘emak2 julid gak beradap’,” demikian pernyataan Rini dalam klarifikasinya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh unggahan tersebut. Rini menyatakan berkomitmen untuk tidak mengunggah kembali video yang sama maupun menyebarluaskan ulang konten tersebut.

Selain itu, ia berjanji akan lebih memperhatikan aspek privasi dan perlindungan anak dalam penggunaan media sosial.

Rini turut menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan tindakan yang bertujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau mengganggu privasi Ellys dan keluarganya sehubungan dengan persoalan tersebut.

“Klarifikasi dan permintaan maaf ini saya sampaikan secara sadar, sukarela, dan dengan itikad baik sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan secara damai,” ungkap Rini.

Sebelumnya, Ellys Febryyanty melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., melaporkan akun TikTok Claton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum Ellys sebelumnya, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026.

Oki mengatakan, langkah hukum itu ditempuh setelah unggahan video tersebut menyebar di TikTok dan menimbulkan keberatan dari pihak kliennya.

Sebelum membuat laporan, pihak Ellys mengaku telah berupaya meminta penghapusan video melalui pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok. Pihaknya juga telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026 yang berisi sejumlah permintaan, termasuk penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anak Ellys.

Dalam keterangannya sebelumnya, Oki menyebut upaya komunikasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan pihaknya sehingga laporan kemudian diajukan ke kepolisian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan