Alaku
Alaku

Seluma – Mengaku sebagai orang dekat Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, seorang mantan anggota Polri berinisial AM (42), warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Polres Seluma. AM yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Olein Sawit Lestari (OSL).

Dengan mengatasnamakan kedekatannya dengan kepala daerah, AM diduga meyakinkan sejumlah orang bahwa dirinya mampu membantu mereka diterima bekerja di perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Namun, untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban terlebih dahulu diminta menyetorkan sejumlah uang. Setelah uang diserahkan, pekerjaan yang diharapkan tak kunjung didapatkan. Para korban pun diduga mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sukaraja, AKP Agus Apriwinata, S.Sos., M.Si., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Arianto, SH, membenarkan bahwa AM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“AM saat ini telah kita amankan. AM kita amankan saat berada di Masjid Baitul Falihin di Kelurahan Pasar Tais. Saat ini AM masih dalam pemeriksaan,” kata Deni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskan Deni, dugaan penipuan tersebut bermula pada awal Januari 2026. AM diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah orang yang ingin bekerja di PT OSL dengan meminta imbalan uang sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Dua korban yang telah diketahui identitasnya masing-masing bernama Budi, warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, dan Asgar, warga Kecamatan Sukaraja.

Kedua korban diduga telah menyerahkan uang kepada AM dengan nominal berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang tersebut diberikan karena mereka percaya terhadap janji AM yang mengaku mampu membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan sawit tersebut.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Salah seorang korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Terungkapnya perbuatan AM atas laporan salah satu korban, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2026/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 25 Agustus 2026,” jelas Deni.

Deni menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jumlah korban dalam perkara ini diduga mencapai 10 orang. Meski demikian, polisi masih perlu memastikan identitas seluruh korban serta besaran kerugian yang dialami masing-masing.

“Untuk saat ini masih kita lakukan pendalaman. Diduga korbannya mencapai 10 orang,” ungkapnya.

Polisi terus mengumpulkan keterangan dan mendalami alur penyerahan uang dari para korban kepada AM. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas peran terduga pelaku, jumlah korban, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, AM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukaraja. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun total keseluruhan kerugian yang diduga dialami para korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang dengan iming-iming jaminan diterima bekerja. Calon pencari kerja diimbau memastikan informasi lowongan melalui saluran resmi perusahaan serta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat untuk meyakinkan calon korban.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan