Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Ganjar Pranowo Langgar UU Pemilu 2017?

×

Ganjar Pranowo Langgar UU Pemilu 2017?

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo Langgar UU Pemilu 2017!
Ganjar Pranowo Langgar UU Pemilu 2017! - Foto Dok Detik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kepala daerah yang mengaku menerima peringatan dari Bawaslu adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mengakui bahwa ia akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. “Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, seperti dilansir dari detikJateng pada Rabu (20/9/2023).

Gibran juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Bawaslu, dan ia akan menunggu keputusan resmi dari Bawaslu terkait tindakan yang akan diambil. “Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI, saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga:  PSM Makassar Tampil Gemilang, Lolos ke Semifinal ASEAN Club Championship 2024-2025

Selain itu, Gibran menyatakan kesiapannya untuk menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika diperlukan. Bawaslu telah meneruskan hasil penyelidikan ini ke Kemendagri agar tindakan pembinaan dapat dilakukan.

“Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Saya siap mengikuti pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip,” jelas Gibran.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemilu dan kampanye politik. Tindakan tegas ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan setelah munculnya video yang menunjukkan mereka mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Video tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Baca Juga:  Relawan Prabowo Beralih ke Ganjar Pranowo Jelang Pemilihan Presiden 2024

Dalam video tersebut, beberapa kepala daerah dari PDIP, yang mayoritas merupakan kepala daerah di Jawa Tengah, diduga melanggar aturan kampanye politik yang melarang kampanye terlalu dini. Mereka dengan tegas mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Ketua Bawaslu, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk menentukan apakah video tersebut melanggar aturan kampanye politik atau tidak. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait video tersebut. Kami akan menilai apakah tindakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye politik seharusnya dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan dan bukan dalam tahap yang terlalu dini. Penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Baca Juga:  Peluang Prabowo Semakin Besar Usai Dapat Dukungan PBB

Sementara itu, Ganjar Pranowo sendiri belum memberikan komentar terkait video tersebut. Pemilihan presiden akan digelar pada tahun mendatang, dan saat ini masih dalam tahap persiapan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *