Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu dalam perkara korupsi pengelolaan uang materai dan dana pensiun yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/4/2026), majelis hakim menghukum Heni Farlina, mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner, dan Aset (FBPA), dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain itu, Heni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa.
“Terdakwa Heni Farlina dan Rieka Jayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Arief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dalam pengelolaan dana perusahaan.
Akses penuh terhadap keuangan justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan perusahaan.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik.
Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.





