Alaku

Dugaan Video Asusila Seret Nama Anggota DPRD Kaur, Publik Desak Klarifikasi Resmi

Dugaan Video Asusila Seret Nama Anggota DPRD Kaur, Publik Desak Klarifikasi Resmi (dok: istimewa)

Kaur – Dugaan beredarnya video asusila yang dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun aplikasi percakapan, Sabtu (1/8/2026). Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan keaslian video maupun identitas pihak yang terdapat di dalam rekaman tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan sosok yang dikaitkan dalam video itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan disebut berasal dari partai berlambang warna kuning. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Sejumlah warga meminta ketua partai berlambang warna kuning di Kabupaten Kaur memberikan penjelasan kepada publik. Mereka juga berharap apabila dugaan tersebut berkaitan dengan kader partai, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme organisasi melalui dewan etik partai.

Di sisi lain, masyarakat juga mendorong Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Kaur untuk menyikapi isu yang berkembang dengan meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila dugaan tersebut berkaitan dengan anggota legislatif.

Sementara itu, awak media mengaku telah berupaya menghubungi serta mendatangi kediaman pihak yang disebut dalam informasi yang beredar untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan.

Media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pimpinan partai berlambang warna kuning di tingkat provinsi maupun pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dikaitkan dalam dugaan tersebut maupun dari partai berlambang warna kuning. Seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta atau putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan