Kaur – Penertiban hewan ternak di Kabupaten Kaur terus digencarkan menyusul pemberlakuan Perda Nomor 04 Tahun 2025 tentang pengendalian ternak yang dilepasliarkan. Aturan tersebut memuat sanksi denda Rp2,5 juta per ekor untuk sapi atau kerbau dan Rp1 juta bagi ternak jenis lain yang dibiarkan berkeliaran.
Penertiban hewan ternak ini dijalankan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta mendorong tanggung jawab pemilik agar mengandangkan hewan peliharaannya. Pada Sabtu malam (28/02/2026), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur mengamankan dua ekor kerbau yang ditemukan berkeliaran di kawasan Padang Kempas.
Petugas terlihat menangkap dan mengangkut kerbau tersebut menggunakan mobil operasional untuk dibawa ke rumah penampungan hewan di Kantor Satpol PP Kaur. Langkah ini diambil karena keberadaan ternak liar, terutama pada malam hari, dinilai membahayakan lalu lintas dan mengganggu estetika kawasan perkantoran serta fasilitas umum di pusat kabupaten.
Kepala Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, menegaskan pihaknya tetap konsisten menjalankan penertiban hewan ternak meski dalam suasana Ramadan. Ia menyebut patroli bahkan diintensifkan setelah pelaksanaan Shalat Tarawih.
“Meski saat ini masuk bulan Ramadan, kami tetap komitmen menjalankan tugas. Personel kami kerahkan setelah Shalat Tarawih untuk melakukan patroli pengawasan. Langkah ini merupakan bentuk implementasi Perda yang telah disahkan, agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban di Kabupaten Kaur,” ucap Budi Sastra Hermawan.
Menurutnya, dua kerbau yang diamankan kini berada di kantor Satpol PP Kaur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan mereka demi mendukung terciptanya kondisi daerah yang aman dan tertib.
“Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pemilik ternak yang masih membiarkan hewan mereka berkeliaran di area terlarang. Tidak hanya itu, Satpol PP Kaur juga akan terus melakukan penertiban terhadap hewan ternak kapan pun dan dimana pun itu dan kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku,” kata Budi Sastra.
Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan penertiban hewan ternak akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 04 Tahun 2025, sekaligus menjaga keamanan masyarakat selama bulan Ramadan. (ADV)





