Alaku

Dugaan Korupsi Samisake Kota Bengkulu Tahun 2013

Dugaan Korupsi Samisake Kota Bengkulu Tahun 2013 – Foto Dok TVRI News

Tim Penyidik Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan penggeledahan terkait dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu Tahun 2013. Dugaan Korupsi Samisake ini baru terendus setelah hasil audit pada tahun 2019 menunjukkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi yang diduga terkait, yakni di kediaman Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, HI di Jalan Merpati 4, serta di Kantor BKM Maju Bersama yang beralamat di Jalan Merpati 5, Kelurahan Rawa Makmur. Kedua lokasi ini menjadi fokus penyelidikan terkait Dugaan Korupsi Samisake.

Kedatangan Tim Penyidik Pidsus dan Intel Kejati Bengkulu di kediaman Ketua BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, HI, pada pukul 13.30 WIB, diikuti dengan penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam hingga pukul 15.30 WIB. Tim penyidik melakukan penyisiran teliti terhadap dokumen-dokumen, arsip, dan barang-barang terkait program Samisake.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan hasil audit pada tahun 2019 terkait potensi Dugaan Korupsi Samisake dalam pelaksanaan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu pada tahun 2013.

“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana program Samisake tahun 2013. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan guna memastikan keberadaan unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini demi kelancaran proses penyidikan. Kasus Dugaan Korupsi Samisake di Kota Bengkulu ini diharapkan dapat diungkap secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Agustian, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Kantor BKM terkait dugaan korupsi Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2013. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi Program Samisake Pemkot Bengkulu tahun 2013. Dua titik, yaitu kediaman Ketua BKM Maju Bersama dan Kantor BKM, menjadi fokus penggeledahan guna mendapatkan informasi yang relevan untuk perkembangan kasus ini,” kata Agustian pada Kamis (21/9/2023).

Agustian menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya, di mana sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri dengan inisial ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri dengan inisial AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri dengan inisial RH, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri dengan inisial JI.

“Seluruh alat bukti yang berhasil disita selama penggeledahan di dua titik ini akan kami periksa dengan teliti. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan calon tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Samisake Pemkot Bengkulu tahun 2013,” tambah Agustian.

Pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang berhasil diamankan dari penggeledahan diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas terkait dugaan korupsi yang melibatkan Program Samisake Pemkot Bengkulu tahun 2013. Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi yang dapat membantu penyidikan demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum yang transparan.

Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 terhadap Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Terdapat iuran yang belum tersetor oleh masyarakat penerima program ini, mencapai angka sekitar Rp 13 miliar.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran terkait pengelolaan dana program ini serta transparansi dalam pelaksanaannya. Pihak BPK RI menyoroti masalah tunggakan iuran yang signifikan, yang seharusnya telah disetor oleh masyarakat penerima sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam program ini.

Dalam penjelasannya, BPK RI menyebutkan bahwa dari jumlah tunggakan iuran tersebut, sekitar Rp 1 miliar telah berhasil disetor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, masih tersisa sekitar Rp 12 miliar yang harus dilakukan pemulihan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Menyikapi temuan ini, Pemerintah Kota Bengkulu meminta dilakukan audit independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program Samisake. Hasil audit independen tersebut mengkonfirmasi temuan BPK RI dan menegaskan jumlah iuran yang masih harus dipulihkan.

Wali Kota Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil audit dengan melakukan pemulihan iuran yang belum tersetor tersebut. Langkah-langkah akan diambil guna memastikan semua dana terkait program Samisake tersalurkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya keterlibatan dan kepatuhan dalam program-program pemerintah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah akan terus mengawal dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik untuk kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan