Jakarta – Langkah hukum tengah dipersiapkan keluarga almarhumah komedian Mpok Alpa terkait dugaan penyelewengan pendapatan lebih dari Rp 2 miliar yang diduga dilakukan manajer lamanya, menyusul rampungnya proses penetapan ahli waris, Senin 9 Februari 2026.
Dikutip dari detik, rencana pelaporan tersebut disampaikan kuasa hukum suami Mpok Alpa, Ajie Darmaji, yakni Zaki. Ia mengungkapkan dugaan penggelapan itu melibatkan manajer lama mendiang berinisial T dan terjadi saat Mpok Alpa masih hidup.
“Permasalahan ini sebetulnya antara almarhum dengan manajer yang lama, inisialnya T. Ada beberapa pendapatan almarhum yang tidak disampaikan. Totalnya sekitar Rp 2 miliar sekian, itu dipakai dan tidak disampaikan ke almarhum,” kata Zaki saat ditemui di Cinere, Depok.
Menurut Zaki, pihak keluarga saat ini sedang mematangkan langkah hukum baik pidana maupun perdata. Pelaporan akan dilakukan setelah seluruh aspek administrasi keluarga, termasuk perwalian anak, dinyatakan tuntas.
“Kebetulan kita sedang mempersiapkan langkah hukum untuk membuat laporan pidana ataupun gugatan perdata. Mungkin satu atau dua minggu lagi kita akan lapor,” ujarnya.
Ajie Darmaji menegaskan penyelesaian administrasi hukum menjadi fondasi penting sebelum menuntut hak anak-anak almarhumah yang masuk dalam bagian warisan.
“Tunggu sampai ini selesai, penetapan ahli waris sudah selesai. Di sini ada hak waris anak-anak almarhum. Bayar dong uang yang kemarin kau pakai, yang tidak disampaikan ke almarhum. Di sini ada hak anak-anak,” tegas Ajie.
Kuasa hukum menyebut dugaan penggelapan tersebut berlangsung cukup lama dan mencakup rentang waktu bertahun-tahun.
“Dari tahun 2018 sampai 2023,” ungkap Zaki.
Ajie memastikan pihaknya mengantongi bukti lengkap terkait aliran dana yang dipermasalahkan, termasuk catatan transaksi keuangan.
“Ada rincian print-printannya. Uang keluar-masuk ada semua. Buktinya kuat,” ujar Ajie.
Zaki menambahkan, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
“Salah satu tujuan penetapan ahli waris ini supaya kita bisa mengejar orang ini. Karena ada hak anak-anak almarhum di sini. Almarhum kerja keras, tapi pendapatannya tidak disampaikan,” jelasnya.
Menanggapi alasan mengapa persoalan ini kembali mencuat, Ajie menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sebenarnya sudah ditempuh sejak Mpok Alpa masih hidup. Namun, kewajiban yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Sudah diproses. Kita sudah bikin addendum waktu itu. T bilang mau bayar cicil Rp 50 juta per bulan, tapi sampai sekarang tidak ada uang masuk sama sekali,” ungkap Ajie.
Ia menyebut perjanjian addendum tersebut dibuat secara tertulis, namun tidak pernah dijalankan. Hingga kini, komunikasi dengan T juga tidak terjalin.
“Tidak bisa dihubungi. Kalau memang niat tanggung jawab, datang dong temui kita. Jangan sampai kita bikin ramai lagi. Tapi sekarang ini diperjuangkan oleh Bang Zaki dan tim. Dapat atau tidak dapat, yang penting orang ini harus bayar,” katanya.
Zaki turut menunjukkan adanya surat pernyataan jaminan yang ditandatangani oleh T terkait dana yang diduga disalahgunakan.
“Ini surat pernyataan jaminan. Total uang yang dipakai 2018 sampai 2023 lebih dari Rp 2 miliar. Ini pendapatan almarhum yang diduga disalahgunakan, dan ada tanda tangan dia,” ujar Zaki.
Ajie juga membantah isu yang menyebut T memiliki hubungan keluarga dengan Mpok Alpa. Ia menegaskan keterlibatan T bermula dari inisiatif pribadi.
“Tidak ada hubungan saudara. Dari awal bukan dia yang cari job buat almarhum, tapi dia yang datang. Almarhum orangnya kasihan, dimanfaatin,” tegas Ajie.
Sebagai bentuk tanggung jawab, T disebut sempat menjaminkan sebuah rumah. Namun nilai jaminan tersebut dinilai jauh dari total kerugian.
“Terakhir dia menjaminkan rumah. Tapi harganya sekitar Rp 600 jutaan. Jauh, masih kurang sekitar Rp 1,5 miliar lagi,” kata Ajie.
Rumah yang berada di wilayah Tangerang itu diketahui dalam kondisi kosong. Ajie menegaskan jalur hukum dipilih karena tidak adanya itikad baik hingga almarhumah meninggal dunia.
“Kita sudah musyawarah secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Sampai almarhum meninggal pun dia tidak datang. Kalau orang benar kan datang, musyawarah, ini nggak,” ujar Ajie.
Zaki menutup dengan menegaskan bahwa upaya hukum tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masa depan anak-anak Mpok Alpa.
“Almarhum cari uang buat siapa? Buat anak-anaknya. Anak-anak ini butuh biaya sekolah ke depan, masih ada yang bayi dan balita. Itu hak anak-anak almarhum, makanya kita kejar,” pungkas Zaki.





