Seluma – Rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, pada 2026 menghadapi penolakan dari sejumlah masyarakat setempat.
Penolakan tersebut bukan terhadap program KNMP, melainkan berkaitan dengan persoalan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan. Warga mempertanyakan proses pengadaan maupun rencana tukar guling lahan yang dinilai belum melalui musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat.
Persoalan itu mencuat setelah lahan yang disebut sebagai milik masyarakat tersebut telah dilakukan land clearing. Sementara itu, menurut warga, pemerintah desa belum terlebih dahulu menggelar musyawarah untuk memperoleh kesepakatan terkait penggunaan lahan.
Musyawarah yang digelar pada Minggu (13/9/2026) pun disebut belum menghasilkan titik temu. Warga tetap menyatakan keberatan terhadap rencana penjualan maupun tukar guling lahan tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Kungkai Baru, Sutri, mengatakan sikap warga muncul karena adanya dugaan kelalaian dalam proses musyawarah oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan KNMP selama seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kita sangat mendukung program KNMP itu, namun harusnya pemerintah desa menjalankan mekanisme musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya, Minggu (13/9/2026).
Sutri menegaskan, dukungan masyarakat terhadap program KNMP tidak berarti warga mengabaikan persoalan kepemilikan dan penggunaan lahan. Masyarakat, kata dia, menginginkan adanya keterbukaan sebelum lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan.
“Tidak setuju tanah dijual atau tukar guling,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, beredar informasi dari salah satu peserta rapat bahwa seorang perangkat Desa Kungkai Baru disebut mengundurkan diri dalam forum musyawarah.
“Perangkat desa Muklis langsung mengundurkan diri di lokasi rapat,” sampainya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kungkai Baru maupun Pemerintah Kabupaten Seluma mengenai status pengunduran diri tersebut, termasuk tindak lanjut terhadap persoalan lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan KNMP.
Belum diperoleh pula penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme rencana tukar guling lahan yang dipersoalkan warga.
Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program pemerintah yang diarahkan untuk membangun kawasan terpadu bagi masyarakat nelayan. Program tersebut mencakup berbagai fasilitas pendukung, antara lain rumah layak huni, dermaga, tempat pelelangan ikan, cold storage, hingga pusat pelatihan.
Warga berharap program KNMP tetap dapat direalisasikan di Desa Kungkai Baru karena dinilai berpotensi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Namun, warga meminta persoalan lahan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, musyawarah, serta kesepakatan yang jelas agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak merugikan masyarakat. (***)








