Jakarta – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Hendrasmo, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai, kontributor, maupun staf pembantu meski terjadi efisiensi anggaran RRI.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2/2025), Hendrasmo menegaskan bahwa seluruh pegawai RRI tetap bekerja meski anggaran mengalami pemotongan.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja untuk PPN-PN, pengisi acara, maupun kontributor di lingkungan LPP RRI,” ujar Hendrasmo dalam rapat tersebut.
Anggaran RRI Terpangkas, tetapi Operasional Tetap Berjalan
Dalam pemaparannya, Hendrasmo menjelaskan bahwa sisa anggaran RRI untuk tugas dan fungsi (TUSI) operasional serta belanja modal mencapai Rp 337 miliar. Dana ini digunakan untuk pembayaran honor kontributor, penyiar, hingga produser sebagai bagian dari komitmen RRI menjaga keberlanjutan operasionalnya.
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, sempat memastikan apakah ada pegawai yang terkena PHK akibat kebijakan efisiensi anggaran ini. Hendrasmo pun kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun pegawai yang dirumahkan, mulai dari staf kebersihan hingga pejabat tinggi.
“Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?” tanya Saleh.
“Betul, tidak ada PHK,” jawab Hendrasmo tegas.
Pemangkasan Anggaran dan Efisiensi di Era Presiden Prabowo
Sebagai informasi, RRI mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 334,09 miliar. Namun, setelah rapat bersama Kementerian Keuangan, pemotongan ini dikurangi menjadi Rp 170,9 miliar.














