Alaku
Alaku

Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Tarik Talenta Diaspora

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dibutuhkan negara. Skema tersebut akan diterapkan secara selektif dengan mekanisme uji integritas serta kewajiban khusus bagi penerimanya.

Usulan itu disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR RI.

Presiden mengatakan kebijakan tersebut disiapkan dengan melihat potensi diaspora Indonesia yang kini tersebar di berbagai negara. Sebagian di antaranya memiliki keahlian dan pengalaman yang dinilai dapat memperkuat pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

Namun, tidak sedikit diaspora Indonesia yang mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga maupun pengabdian profesional di luar negeri. Pemerintah ingin membuka jalur agar mereka tetap memiliki keterikatan kewarganegaraan dengan Indonesia dalam kondisi tertentu.

Karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI. Ketentuan baru tersebut diarahkan untuk memberikan ruang kewarganegaraan ganda bagi individu dengan talenta istimewa yang mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.

Meski membuka peluang baru, Prabowo menegaskan kebijakan itu tidak akan berlaku secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur, termasuk pengujian integritas serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima dwi kewarganegaraan.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memanfaatkan kekuatan diaspora sebagai modal sumber daya manusia Indonesia. Talenta yang telah memiliki pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional diharapkan tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia tanpa harus memutus keterikatannya dengan Tanah Air.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan