Pidato Sidang Tahunan MPR: Sultan Najamudin Dorong Daerah Jadi Kekuatan Utama

Jakarta – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan pembangunan nasional harus menempatkan daerah sebagai bagian utama dari kekuatan ekonomi dan kedaulatan Indonesia. Menurutnya, daerah yang kuat dalam ekonomi, fiskal, pelayanan publik, dan tata kelola akan menjadi fondasi bagi Indonesia yang semakin tangguh.
Pesan tersebut disampaikan Sultan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Putra Bengkulu itu mengangkat tema “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat” dalam pidatonya.
Sultan menilai hubungan pemerintah pusat dan daerah tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi yang berlawanan. Keduanya merupakan satu kesatuan yang memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan nasional memberikan dampak hingga ke masyarakat paling bawah.
“Pusat dan daerah bukan dua pihak yang dikotomi, apalagi saling menyalahkan. Keduanya adalah satu tubuh, satu nafas, dan satu detak jantung republik,” kata Sultan.
Ia menekankan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari kebijakan yang selesai di tingkat pusat. Dampak pembangunan harus dapat dirasakan masyarakat di provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan serta desa, termasuk wilayah kepulauan, daerah tertinggal, terluar dan perbatasan.
“Setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Sultan menggarisbawahi posisi DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional. Dengan 152 anggota dari 38 provinsi, lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk membawa aspirasi daerah sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan nasional agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sultan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diarahkan pada penguatan kemandirian ekonomi, hilirisasi sumber daya alam, peningkatan nilai tambah, serta penguatan sektor pangan dan energi. Namun, ia mengingatkan manfaat dari transformasi ekonomi tersebut harus kembali dirasakan daerah dan masyarakat yang memiliki potensi sumber daya.
Penguatan daerah, lanjut Sultan, juga membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Ia menilai Dana Transfer ke Daerah tidak semestinya hanya dipandang sebagai mekanisme pembagian anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sultan menilai pembangunan harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial dan kelestarian lingkungan. Melalui gagasan Green Democracy, DPD RI mendorong agar pembangunan saat ini tidak meninggalkan beban ekologis yang harus ditanggung generasi berikutnya.
Untuk memperkuat perspektif daerah dalam kebijakan nasional, DPD RI akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan dan representasi. Sejumlah agenda legislasi seperti RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Adat disebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih sesuai dengan keragaman karakter wilayah Indonesia.
Sultan menegaskan penguatan daerah bukan berarti mengurangi kewenangan atau melemahkan pemerintah pusat. Sebaliknya, kapasitas daerah yang semakin kuat dinilai akan memperkokoh ketahanan dan kedaulatan Indonesia secara keseluruhan.
“Daerah kuat, Indonesia berdaulat,” pungkas Sultan.








