Belasan Perusahaan Sawit di Mukomuko Sepakat Ikuti Harga TBS Rp3.465 per Kilogram
Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, rapat bersama belasan pimpinan perusahaan sawit di Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).(dokPemprovbkl)

Belasan Perusahaan Sawit di Mukomuko Sepakat Ikuti Harga TBS Rp3.465 per Kilogram

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

MukomukoPemerintah Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko kembali mengacu pada ketetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp3.465 per kilogram. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama belasan pimpinan perusahaan sawit di Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih. Pertemuan tersebut digelar menyusul penurunan harga TBS sawit yang terjadi dalam sepekan terakhir di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan penelusuran langsung ke pemerintah pusat terkait penyebab turunnya harga sawit di daerah.

“Atas nama Pak Gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hasilnya sudah kami dapatkan,” ujar Mian.

Menurutnya, gejolak harga TBS dipicu oleh pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Ketidakjelasan informasi terkait kebijakan tersebut disebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sehingga berdampak terhadap harga pembelian TBS di tingkat PKS.

Menindaklanjuti hasil telekonferensi dengan pihak terkait, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan sawit di Mukomuko kembali menggunakan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis,” jelas Mian.

Sementara itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda menilai rapat tersebut penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit terkait kondisi harga TBS yang berkembang di lapangan.

“Rapat ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko,” kata Choirul Huda.

Di akhir pertemuan, belasan pimpinan perusahaan sawit yang hadir menandatangani kesepakatan untuk kembali mengikuti harga TBS sawit sebesar Rp3.465 per kilogram sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko, serta unsur kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani dan perusahaan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *