Wali Kota Dedy Tugaskan Satu PPPK di Setiap Kelurahan, Percepat Pendataan Aset dan Rumah Warga

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu akan menempatkan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap kelurahan untuk menjalankan penugasan khusus melakukan pendataan aset, bangunan, dan jumlah rumah tangga. Kebijakan ini disiapkan guna memperkuat basis data pemerintah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyusunan program bantuan yang lebih tepat sasaran.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, selama ini pemerintah telah memiliki data jumlah penduduk, namun belum memiliki data rinci mengenai jumlah rumah atau bangunan yang ada di setiap wilayah.
“Dalam rangka pendataan, kami akan menempatkan penugasan khusus: satu kelurahan satu PPPK. Tugasnya adalah mendata jumlah rumah tangga di Kota Bengkulu. Selama ini kita tahu jumlah jiwa (ratusan ribu jiwa), tetapi berapa jumlah atap atau rumah secara pasti, kita belum tahu secara detail,” ujar Dedy, Senin (27/7/2026).
Menurut Dedy, meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) telah memiliki data sektoral, pemerintah daerah tetap perlu melakukan pemutakhiran data secara langsung di tingkat kelurahan. Nantinya, para PPPK akan bekerja sama dengan lurah dan ketua RT untuk memastikan seluruh data yang dihimpun sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pendataan tersebut akan difokuskan pada inventarisasi aset, termasuk tanah kosong, rumah tinggal, serta bangunan yang telah mengalami perubahan fisik, seperti renovasi atau penambahan lantai.
“Mendata aset dan bangunan. Mendata tanah kosong serta rumah yang sudah direnovasi (direhab). PBB ini merupakan salah satu tolok ukur Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Rumah yang dulunya hanya satu lantai, sekarang mungkin sudah menjadi dua lantai, tentu penilaiannya berbeda. Ini semua dilakukan untuk melengkapi data yang kita butuhkan,” jelasnya.
Dedy menegaskan, pembaruan data tersebut tidak semata-mata bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data yang terkumpul juga akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, tengah menyiapkan skema keringanan PBB bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Program tersebut mencakup pemberian potongan pajak, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB bagi warga yang memenuhi kriteria.
“Ini juga dalam rangka menyiapkan skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB total bagi warga tidak mampu,” kata Dedy.
Melalui pendataan yang lebih akurat hingga tingkat kelurahan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat mewujudkan pengelolaan data dan keuangan daerah yang lebih transparan, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan maupun perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat.






