Bengkulu – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang melibatkan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tersangka K.B selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu, Senin (22/9/25).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita limpahkan tahap dua untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Danang.
Dua Tersangka Sudah P21
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menyebut dua tersangka dalam kasus PTM dan Mega Mall sudah dinyatakan P21, yakni A.K dan K.B.
“Kita tahan untuk mempermudah proses penuntutan. Berkas perkaranya terpisah untuk mempermudah pembuktian karena peran dari tersangka juga berbeda-beda,” jelas Arief.















