Alaku

Alhamdulillah, Pemkot Pastikan Hak Pekerja di Lubuklinggau akan Dilindungi

Alhamdulillah, Pemkot Pastikan Hak Pekerja di Lubuklinggau akan Dilindungi – foto ilustrasi

Alhamdulillah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pastikan Hak Pekerja di Lubuklinggau akan Dilindungi, Wali Kota Lubuklinggau diwakili Asisten Bidang Ekubang, H Nobel Nawawi memimpin rapat pemantapan dan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru non ASN dan pekerja rentan di Kota Lubuklinggau bersama tim BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau di ruang rapat Lantai 3 Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa (27/6).

Dalam arahannya, Nobel Nawawi mengungkapkan rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan surat edaran terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada koperasi dan UMKM, perizinan, guru non ASN serta satuan pendidikan formal dan non formal di Kota Lubuklinggau.

Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui surat edaran ini memastikan akan melindungi hak pekerja di Kota Lubuklinggau yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga:  Meja Rias Bagian Penting Menjaga Penampilan

“Jadi ke depannya, semua pengusaha yang ingin berusaha di Kota Lubuklinggau wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial di BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau, Nurhidayati mengapresiasi pihak Pemkot Lubuklinggau yang sudah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial para pekerja di Kota Lubuklinggau.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kepala DKUKM, H Wiwin Eka Saputra, Kabag Ekonomi, M Iskandar Muda, Kabag Hukum, M Yasin, mewakili Dinsos, mewakili DPMPTSP, mewakili Disperindag, mewakili Disdik, serta pejabat lainnya yang sempat hadir.

Dikutip dari KemenkoPMK, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan program yang memberikan perlindungan pada masyarakat pekerja atas berbagai risiko yang kemungkinan terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun. Jamsostek juga berupaya menjamin jika terjadi kemungkinan risiko kehilangan pekerjaan dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:  Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi, termasuk PHK, maka bantalan utama yang bisa menjadi taruhan bagi keberlangsungan kehidupan layak mereka adalah Jamsostek ini,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ketika menjadi pembicara secara daring pada Webinar Stadium Generale Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, “Sense and Sustainability Jaminan Sosial Ketenagakerjaan for the Future“ yang diselenggarakan BPJamsostek, pada Kamis (10/11/22).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan