Alaku

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN Kuasai Coretax Jelang Lapor SPT 2025

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN Kuasai Coretax Jelang Lapor SPT 2025

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu mempercepat kesiapan aparatur dalam menghadapi sistem perpajakan baru dengan mendorong pemahaman teknis penerbitan Bukti Potong A2 berbasis Coretax Direktorat Jenderal Pajak menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, yang mewakili Sekretaris Daerah, dan digelar di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas bendahara dan pengelola gaji di lingkungan pemerintah daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu sebagai pelaksana kegiatan menghadirkan Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu untuk memberikan pemaparan teknis terkait penggunaan Coretax, khususnya dalam proses penerbitan Bukti Potong A2.

Dalam arahannya, Sehmi menegaskan bahwa implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi nasional dalam tata kelola administrasi perpajakan yang menuntut kesiapan seluruh ASN. Ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi agar pengelolaan pajak berjalan tertib dan akurat.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan