Sindikat Pestisida Palsu Dibongkar, Dua Warga Lubuklinggau Ditangkap

Rejang Lebong – Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding berhasil membongkar peredaran pestisida palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka asal Kota Lubuklinggau diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan penjualan pestisida berharga miring di pasaran. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka berinisial RR (27) saat hendak menjual dua jerigen cairan yang diklaim sebagai pestisida.
“Awalnya pelaku sempat menyangkal, namun akhirnya mengakui bahwa barang tersebut palsu,” ungkap Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, dalam keterangan pers, Kamis (28/8/25).
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HF, pemasok utama barang haram tersebut. Dari rumah produksi HF di Kelurahan Taba Cemeke, Lubuklinggau, petugas menemukan enam jerigen cairan berlabel See Top 525 SL, pewarna makanan, label dagang palsu, serta peralatan lain yang digunakan untuk meracik pestisida tiruan.
KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Hendricus Marwanto, SH, menjelaskan modus para pelaku. Mereka menjual pestisida oplosan seharga Rp500 ribu per jerigen—jauh lebih murah dari harga asli. Untuk meyakinkan calon pembeli, keduanya mengaku barang tersebut merupakan stok lama perusahaan resmi.
“Padahal cairan itu mereka racik sendiri, jelas tidak memenuhi standar keamanan, dan sangat berbahaya bagi pengguna maupun lingkungan,” tegas Hendricus.
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah sudah ada korban yang dirugikan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf A-F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penjualan pestisida dengan harga tidak wajar. “Kalau harganya terlalu murah, patut dicurigai,” tandas Hendricus.






