Jakarta – Penemuan tabung berwarna pink di apartemen mendiang Lula Lahfah memicu perhatian publik dan memunculkan beragam pertanyaan terkait fungsi serta legalitas benda tersebut. Tabung yang dikenal sebagai Whip Pink itu diketahui berisi gas dinitrous oxide atau N2O, zat yang memiliki kegunaan terbatas dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas masyarakat.
Dikutip dari detiknews, Jumat (30/1/2026), Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan El Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin edar khusus untuk gas N2O. Hal tersebut disebabkan karena gas tersebut pada prinsipnya hanya digunakan dalam bentuk instalasi gas medis di fasilitas pelayanan kesehatan, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detiknews.














