Pria di Bangka Barat Ditangkap Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Bangka Barat – Seorang pria berinisial RB alias OBI (20) asal Bangka Barat ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut terungkap ketika keluarga korban menemukan foto setengah bugil korban di ponsel adik korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar melalui laporan adik korban yang menemukan foto tersebut. “Adik korban memanggil pelapor dan menunjukkan foto korban dalam keadaan atasnya tidak berbusana. Melihat foto itu, kakak korban langsung menghubungi korban untuk segera pulang,” ungkap Ecky, Jumat (6/9/2024).
Foto tersebut sempat tersebar di kalangan keluarga. Ketika tiba di rumah, korban awalnya mengelak dan mengatakan foto itu bukan dirinya. Namun, setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa foto tersebut diambil oleh tersangka di kebun karet saat peristiwa itu terjadi.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga melapor ke Mapolres Bangka Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pengambilan foto berada di hutan Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut, Mentok. Pihak kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit. Tersangka RB alias OBI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan di Belo Laut. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Ecky.
RB alias OBI mengaku telah berpacaran dengan korban selama enam bulan dan berniat untuk menikahi korban. “Kami sudah berpacaran selama enam bulan. Saya bekerja sehari-hari di perkebunan karet,” katanya.
Tersangka juga mengakui bahwa aksinya dilakukan lebih dari sekali, salah satunya di pondok kebun. “Lebih dari sekali, seingat saya ada di pondok kebun. Kami suka sama suka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RB alias OBI kini mendekam di sel tahanan sementara Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang diamankan termasuk baju korban, pakaian dalam, ponsel, dan hasil visum.






